Selasa, 12 Februari 2008

Cuti Bersama Batal

Keputusan bersama ini (Keputusan Bersama Menakertrans, Menag & Men PAN RI No.1/men/2008) merupakan keputusan revisi terhadap keputusan bersama sebelumnya . Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam konferensi pers di gedung Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Jakarta. Selasa, (5/2).
Dalam keputusan sebelumnya cuti bersama ditetapkan delapan hari. Dengan munculnya keputusan bersama yang baru, keputusan yang lama tidak berlaku. Lima hari cuti bersama itu yakni tanggal 11 Januari, 29-30 September, 3 Oktober dan 26 Desember. “Cuti bersama keseluruhan hanya lima hari. Sedangkan cuti bersama tanggal 8 Februari, 2 Mei, 19 Mei dinyatakan tidak berlaku,” kata Taufiq.
Keputusan ini, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan situasi nasional dan daerah sebagai dampak ekonomi global serta kondisi alam yang memerlukan kesiapan dan perhatian dari semua pihak, terutama jajaran aparatur negara.
Dia menegaskan, cuti yang diambil dalam setahun tidak boleh lebih dari 12 hari. “Kalau sudah ada yang mengambil atau jatahnya sudah habis, dia tidak boleh mengambil cuti bersama lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Taufiq menegaskan, instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak boleh berherti beroperasi pada saat cuti bersama. “Instansi yang menyangkut pelayanan publik, seperti rumah sakit, keamanan, pemadam kebakaran, listrik, pelabuhan, perbankan, dan lain-lain tidak boleh berhenti bekerja. Masing-masing instansi harus mengaturnya,” kata dia.
Taufiq mengatakan keputusan ini hanya mengatur pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan untuk swasta diatur oleh masing-masing perusahaan. Bagi PNS yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Tidak ada komentar: